Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai
atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang
dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya
mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang
diketuai oleh Radjiman
Wedyodiningrat dengan
wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar
anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang
beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan
wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal
7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai)
dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, terrdiri berasal dari 12 orang dari
Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1
orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.
Daftar isi
|
Rapat Pertama
Gedung Volksraad
di tahun 1925
Rapat
pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta
yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda,
gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial
Belanda.
Rapat dibuka
pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945
dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang
mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
- peri kebangsaa
- peri kemanusiaan
- peri ke Tuhanan
- peri kerakyatan
- kesejahteraan rakyat
- persatuan
- keseimbangan lahir dan batin
- kekeluargaan
- keadilan rakyat
- musyawarah
- nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
- internasionalisme dan peri kemanusiaan
- mufakat atau demokrasi
- kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas
dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat
diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
- Sosionasionalisme
- Sosiodemokrasi
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih
menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya
sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep
tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini
dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan
tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit
berbeda.
Sementara
itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai
penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara
Rapat Pertama dan Kedua
Dalam masa
reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih
belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya
dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil
beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan
susunan sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah
melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang
dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan
menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
Rapat kedua
berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara,
kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan
negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir.
Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno
Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan
pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah
Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua,
Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya
Pada tanggal
11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7
orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada tanggal
13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja
panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal
14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang
dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah
pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh
UUD
Konsep
proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia
pertama Piagam
Jakarta. Sedangkan
konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
Susunan keanggotaan BPUPKI

- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Ichibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- KH. Wachid Hasjim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Ki Bagoes Hadikoesoemo
- AR Baswedan
- Soekiman Wirjosandjojo
- Abdoel Kaffar
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- KH. Ahmad Sanusi
- KH. Abdul Halim
- Liem Koen Hian
- Tan Eng Hoa
- Oey Tiang Tjoe
- Oey Tjong Hauw
- Drs. Yap Tjwan Bing.
Referensi
1.Pasca
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI berfungsi dan berperan secara ex
officio:
a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia
b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara
c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia
b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara
c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Sebagai lembaga pendiri negara Republik Indonesia
e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia.
e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia.
http://id.wikipedia.org
0 komentar:
Posting Komentar